Mataram NTB - Usai melaksanakan Rilis akhir tahun 2023 atas kinerja Polresta Mataram selama kurun waktu 2023, Sat Narkoba Polresta Mataram melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika berupa Narkoba jenis sabu dan Minuman beralkohol berbagai merek.
Disaksikan Walikota Mataram, Kapolresta Mataram, Kodim 1606/Mataram, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, tersangka serta penasehat hukum tersangka pemusnahan BB narkotika dilakukan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (29/12/2023).
Walikota Mataram H. Mohan Roliskana dan Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., memimpin kegiatan pemusnahan serta diikuti oleh seluruh perwakilan lembaga terkait yang disaksikan oleh masyarakat Kota Mataram.
Dalam keterangannya Kapolresta Mataram mengatakan bahwa sesuai data yang telah disampaikan pada rilis akhir tahun, jumlah pengungkapan pada tahun 2023 menurun dibandingkan tahun 2022, akan tetapi secara kualitas meningkat ini dibuktikan dengan barang bukti berupa narkotika yang berhasil diamankan jauh lebih tinggi jumlahnya dibandingkan tahun 2022.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan bahwa untuk mencegah penyahgunaan BB narkotika hasil pengungkapan maka di haruskan untuk melakukan pemusnahan.
“Secara periodik Polresta Mataram melakukan pemusnahan dan untuk pemusnahan terakhir pada tahun 2023 sesuai hasil pengungkapan selama Desember 2023 seberat 11, 50 gram sabu serta Minol hasil Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Mataram pada Bulan ini, sebanyak 360 Minol kita musnahkan pada hari ini, ”ucap Kapolresta Mataram.
“Pemusnahan BB narkotika seperti ini merupakan salah satu rangkaian proses hukum dalam kasus Narkotika, ”imbuhnya.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
Diakhir keterangannya, Kapolresta berharap kepada seluruh masyarakat agar turut serta bersama Polri, TNI, BNN mencegah serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar terus selalu mengawasi anggota keluarganya sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika, ”tutupnya.
Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara oleh seluruh undangan serta tersangka dan kuasa hukum tersangka. (Adb)