Mataram NTB - Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. R. SH., didampingi dua anggota lainnya melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyusul surat rujukan dari Kejaksaan Negeri Mataram yang telah menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Atas Rujukan Surat yang bernomor 2296 tertanggal 19 September 2023 dari Kejaksaan Negeri Mataram tersebut serta Surat perintah dari Kepala Kepolisian sektor Ampenan bernomor 117 tertanggal 19 September 2023, tersangka dan barang bukti perkara tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Mataram.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta SH., melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. R. SH., kepada media ini mengatakan bahwa tersangka atas nama tersebut diatas dan barang bukti tindak pidananya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada hari ini 19 September 2023.
"Tersangka yang kami adukan melanggar pasal 363 KUHP ini serta barang bukti Tindak pidanya sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan, dan penyerahan tersebut diterima langsung Jaksa penuntut umum Baiq Ira Mayasari di rungang kerjanya Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, "ucapnya.
Pria Mantan Kanit Pidum Polresta Mataram ini mengatakan, semua keberhasilan yang dilakukan selama ini atas kerja keras rekan-rekan anggota Unit Reskrim Polsek Ampenan, sehingga perkara yang berhasil diungkap sejauh ini sedapat mungkin dirampungkan dengan segera.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Namun lanjutnya, untuk merampungkan satu buah perkara tindak pidana tidak serta merta bisa dilakukan dengan cepat hingga tahap P21, mengingat untuk dapat sampai ke tahap tersebut semua unsur harus bisa dilengkapi oleh penyidik termasuk alat bukti dengan lebih dari satu.(Adb)