Mataram NTB - Diduga melakukan pencurian sebuah tas Gantung yang berada dalam sebuah mobil di lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya kota Mataram, dua pria di Mataram terpaksa diamankan Tim Opsenal unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Terduga diamankan di rumahnya berdasar informasi dan hasil upaya penyelidikan tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan Pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi yang masuk ke unit SPKT Polsek Sandubaya.
Adapun kronologis kejadian, lanjutnya, saat korban parkir di lokasi dan keluar mobil hendak membeli sesuatu, tiba-tiba datang dua terduga pelaku memaksa membuka mobil dan mengambil tas yang berada di dalam mobil tersebut.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian dengan kehilangan surat - surat berharga dan uang tunai senilai 17 juta rupiah. Atas itulah korban yang bernama Sri Mulyani, 43 tahun, perempuan, PNS, alamat Perumnas Tanjung Karang Ampenan.
Kedua terduga yang diamankan yakni MW, 20 tahun, buruh pasar, alamat Lingkungan karang Rudun Bertais, Kecamatan Sandubaya kota Mataram, dan NA, pria 23 tahun, sasar alamat lingkungan yang sama.
Dari kedua terduga diamankan barang bukti berupa 1 buah tas gantung, 1 buah STNK, 1 buah KTP, dan satu buah buku tabungan Bank.
Dari hasil pemeriksaan kedua terduga mengakui perbuatannya. Menurut keduanya uang yang berada didalam tas tersebut telah habis dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan berpoya-poya.
"Atas perbuatan keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 tahun penjara, "tutup Nasrullah.(Adb)