Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah sekolah di wilayah Lingsar. Kedua terduga pelaku ditangkap setelah satu bulan dilakukan proses pencarian, tepatnya pada 11 Agustus 2022.
Dua terduga yang diamankan, inisial M alias A (30 tahun) dan AM (31 tahun). Keduanya berasal di wilayah yang sama di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Disampaikan Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika, STrk, keduanya nekat melancarkan aksinya di SDN 3 Batu Mekar, dengan membobol sejumlah barang yang ada di TKP. Kemudian hasil dari penjualan sejumlah barang tersebut, diakui pelaku dibagi dan digunakan untuk membayar hutang dan membeli minuman.
“Tersangka pertama inisial M kami amankan dirumahnya pada 11 Agustus 2022. Kemudian untuk AM kita amankan dua hari kemudian, tepatnya 13 Agustus 2022 juga dirumahnya, ” kata Meirika, saat konferensi pers di Mapolsek Lingsar, Selasa, (30/08)
Dilanjutkan Iptu Meirika, sejumlah barang yang berhasil diamankan dari keduanya, diantaranya, satu sepeda motor, satu piano, mesin printer, dua salon, dan beberapa barang lainnya. “Sejumlah barang itu ia jual dengan total harga Rp 9 juta, kemudian dipakai untuk bayar hutang dan minum-minum, ” imbuh Perwira dua balok itu.
Sementara itu, terduga pelaku inisial M saat diwawancara awak media mengaku melakukan aksi tersebut untuk kedua kalinya dengan menyasar sekolah. Sebelum melancarkan aksinya, M bersama rekannya AM melihat situasi di TKP.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
“Saya lihat situasi dulu, rekan saya AM yang menunggu di luar, kemudian saya mencongkel jendela dan pintu dengan linggis. Untuk kemudian kami bawa sejumlah barang itu, ” kata pelaku M.
Disamping itu dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Lingsar, dan terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.(Adb)