Mataram NTB - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Bulanan serta arahan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Sabtu, (27/08)
Kegiatan Anev Bulanan kali ini mengajak satuan fungsi internal dari Subbag Binkar Bag SDM, Si Propam, Si Was dan Si Keu Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kasi Propam, Kasiwas, Kasikum, Kasubbag Binkar Bag SDM, dan Kasi Keu Polresta Mataram telah hadir di acara Anev Bulanan Sat Reskrim Polresta Mataram, ucap Kompol Kadek
" Diharapkan kehadiran Bapak Ibu dapat memberikan masukan bagi kami guna kebaikan kami bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram "
Pelaksanaan anev ini dilaksanakan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat Khususnya di Sat Reskrim Polresta Mataram selain itu juga untuk meningkatkan kedisiplinan kita dalam memahami dan menangani suatu perkara, tegasnya
" Sehingga proses penanganan perkara dari lidik, sidik hingga perkara itu selesai dapat berjalan dengan lancar dan baik "
Baca juga:
Dikenang, Tentara Pendamping Belajar Daring
|
Dalam penanganan perkara tentunya kita harus memahami regulasi-regulasi yang telah ada, oleh karena itu ditekankan kepada Kanit dan Kasubnit untuk dapat mengontrol penyidik masing-masing agar temuan-temuan tersebut tidak terulang kembali, tambahnya
" Untuk diketahui bersama, pengaduan masyarakat (Dumas) yang awalnya kebanyakan ke Fungsi Lalu Lintas sekarang beralih paling banyak ke Fugsi Reskrim terkait pelayanan penanganan perkara, maka dari itu kita harus mempersiapkan diri baik dalam Operasional maupun Administrasi, pungkas Kompol Kadek
Kemudian dari satuan fungsi internal masing-masing memberikan saran dan masukan untuk peningkatan kinerja personel Sat Reskrim Polresta Mataram.
Selanjutnya Iptu Nyoman Diana Mahardika SH menindak lanjuti beberapa arahan ditekanlan kepada para kanit dan kasubnit ntuk dapat mengontrol kinerja masing-masing penyidiknya dan diwajibkan memiliki buku kontrol perkara, guna mempermudah pengawasan, ujar Iptu Nyoman
" Semua ini harus kita lakukan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir adanya komplain atau aduan dari masyarakat terkait penanganan perkara, tandas Wakasat Reskrim.(Adb)