Mataram NTB - Polresta Mataram melaksanakan Eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR tanggal 14 September 2021 dalam perkara antara Michiko Lidiawati sebagai pemohon melawan I Ketut Kusuma Winata alias Egon sebagai termohon yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Kamis, (01/09)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa sebanyak 211 gabungan Personel Mataram bersama BKO Dit Samapta Polda NTB dan Sat Brimobda Polda NTB hari ini akan melaksanakan pengamanan Eksekusi Objek Sengketa Tanah dengan mengedepankan sikap humanis, ucap KBP Mustofa
KBP Mustofa juga menekankan kepada personil yang terlibat agar melakukan eksekusi sesuai dengan SOP yang berlaku dan mengedepankan keselamatan pribadi anggota masing - masing.
Lebih lanjut, anggota yang terlibat hanya melakukan pengamanan di lokasi dan tidak diperbolehkan melakukan tindak diluar perintah, tegas KBP Mustofa
Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH bersama Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH mengambil alih pimpinan setelah pelaksanaan apel persiapan bergerak menuju obyek lokasi yakni antara lain :
Lingkungan Saksari Kelurahan Cakra Utara Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah dengan luas 360 M⊃2;
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Lingkungan Kr. Dahe Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah seluas 367 M⊃2;
Lingkungan Sembalun Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, dengan obyek tanah 3 lokasi sebagai berikut 3600 M⊃2;, 832 M⊃2; dan 4995 M⊃2;
Setibanya di lokasi dari pihak Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widnyana, SH sebagai Panitera Muda Perdata didampingi Hasanudin sebagai juru sita, Harianto, SH juru sita dan Toharudin, SH beserta Surip Priatmojo sebagai jurusita pengganti membacakan putusan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR.
Adapun isi penetapan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon dan memerintahkan kepada Panitera PN Mataram untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek yang dimaksud serta melaporkan mengenai perkembangan dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Ketua PN Mataram.
Dalam pelaksanaan eksekusi di Lingkungan Karang Daha sempat ada perlawanan oleh pihak termohon, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik oleh gabungan personil pengamanan.(Adb)