Mataram NTB - Polresta Mataram melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi sebidang tanah pekarangan seluas 200 M2 di Lingkungan Kebun Bawak, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Klas II A Mataram. Kamis, (28/07/2022).
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa kegiatan eksekusi merupakan tindak lanjut untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tindakan tersebut akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalakan atau memenuhi putusan tersebut secara sukarela, ucapnya.
" Pengadilan Agama Mataram akan melaksanakan kegiatan eksekusi berdasarkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Agama Mataram Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.Mtr, tanggal 28 Mei 2021 dan Berita Acara Sidang Aanmaning Nomor 1/Pdt. Eks/2021/PA.Mtr. tanggal 17 Mei 2021, dalam perkara gugatan Waris Mal Waris, antara: J, 75, kemudian
S, 65 dan A, 56 tahun, yang dalam hal ini sebagai Penggugat I, II dan III semula bertidak untuk diri sendiri secara bersama-sama, kemudian Pengugat I dan II menunjuk Penggugat III, tempat tinggal di Lingkungan Otak Desa Selatan, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai Wakil atau kuasanya, sebagaimana dituangkan dalam surat kuasa (Insidentil) tanggal 22 Maret 2021, semula sebagai para Penggugat, tandasnya.
" Sekarang sebagai para Pemohon Eksekusi; melawan IS, 55 tahun dan S, 35 tahun, serta R, 32 tahun, yang ketiganya bertempat tinggal di Lingkungan Kebun Bawak Barat, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Sedangkan SA, 28 tahun, Lingkungan Moncok Telaga Mas, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan dan SH, 27 tahun, bertempat tinggal di Dusun Dasan Bagek, Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur beserta J, 60 tahun, bertempat tinggal di Lingkungan Kebun Bawak Barat, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Selanjutnya sebagai tergugat I, II, III, IV, V dan VI, semula sebagai para Tergugat, saat ini sebagai para Termohon Eksekusi, pungkas Kompol Gede.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya potensi kerawanan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan eksekusi, kami melibatkan sebanyak 85 personel untuk mengamankan kegiatan tersebut dan selama pengukuran obyek eksekusi oleh pihak BPN Kota Mataram yang didampingi oleh pihak Pengadilan agama klas l A Mataram, untuk menentukan jumlah pembagian hak berdasarkan putusan Pengadilan kemudian dilanjutkan dengan perobohan sebagian dari bangunan hasil putusan eksekusi, tutup Kompol Gede.(Adb)