Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Gunungsari berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi diwilayah BTN Bell Park II, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada, Rabu (13/07).
Polresta Mataram memalaui Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH menerangkan berdasarkan laporan korban Mahawarjuri Pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.58 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Modus Pelaku mengambil ARCO milik korban yg di taruh di depan gerbang rumahnya.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
Pada saat kejadian korban sedang bekerja atau tidak ada di rumah, setelah korban pulang kerja baru diketahui korban hendak menggunakan ARCO nya sudah tidak ada di tempat.
"Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Gunungsari melakukan penyelidikan mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan tambahan dilokasi kejadian", ungkap Agus.
Setelah mendapatkan identitas dan ciri pelaku Tim opsnal Polsek Gunungsari menuju lokasi yang dituju dan berhasil mengamankan pelaku inisial AS alia A pria 32 Tahun, alamat Dusun Mambalan, Kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Gunungsari membawa terduga beserta barang bukti Arco dan Sepeda Motor Beat Warna Biru Putih ke Polsek Gunungsari untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan terduga pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 750 Ribu Rupiah dan untuk pelaku terduga dikenakan Pasal Pasal 364 KUHP", tutup Agus.(Adb, )