MATARAM, NTB – Sebuah toko ritel modern di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, menjadi sasaran aksi pencurian pada 11 Desember 2024. Pelaku berhasil membawa kabur puluhan bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat toko dalam keadaan tertutup. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat sisi bangunan, lalu masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan plafon.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Dari rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia masuk dengan cara merusak plafon toko dan menggasak sejumlah barang, ” ujar AKP Mulyadi.
Setelah penyelidikan intensif, tim opsnal Polsek Mataram akhirnya menangkap AM, seorang pria berusia 19 tahun asal Kota Mataram, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Motif untuk Judi Online
Saat diperiksa, AM mengakui perbuatannya. Barang hasil curian berupa rokok berbagai merek dijual ke kios-kios kecil di sekitar tempat tinggalnya, di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan, lebih mirisnya, untuk berjudi secara online.
“Pelaku mengakui menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang yang sebagian besar digunakan untuk judi online. Selain itu, sebagian untuk memenuhi kebutuhan hariannya, ” jelas AKP Mulyadi.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta sebagian barang bukti yang masih tersisa
“Kasus ini sedang kami proses lebih lanjut. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal, ” tegas Kapolsek Mataram.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Mataram kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kepolisian juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.