Mataram NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga ( Y, 37 tahun) alamat lingku gan Karang Bagu, Cakeanegara Kota Mataram di ciduk tim Opsnal Resnarkoba (04/04) sekitar pukul 22:30 wita lantaran terbukti menguasai narkotika jenis Sabu.
Operasi Penangkapan tersangka di pimpin langsung Kasat Narkoba Polresya Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam keterangan lanjutannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka.
"Dilokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1gram brutto, "jelas Yogi.
Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengama kan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.
Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.
"Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaa atas bisnis sabunya, "beber Yogi.
Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah di perika dan di geledah beberaa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.
"Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tndak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka, "kata Yogi.
Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.(Adbravo)