Mataram NTB - Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., menghadiri kegiatan Pemusnahan fisik uang rupiah tidak Asli (Palsu) yang dilaksanakan di Kantor Bank Indonesia (BI) NTB, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri pula oleh Perwakilan Kapolda NTB yang diwakili WadirKrimsus Polda NTB, Kepala Kanwil Kemenkeu NTB, Perwakilan Binda NTB, Perwakilan Kajati NTB, Perwakilan Pengadilan Tinggi NTB, Kasi Pemilihan Aset dan Barang bukti Kejari Mataram, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Mataram serta para undangan lainnya.
Rupiah sebagai simbol dari mata uang Indonesia selayaknya harus dihormati dan dihargai serta terus diperjuangkan. Oleh karenanya pemberantasan uang tidak asli (Palsu) akan menjadi tugas bersama sebagai upaya pemberantasan.
Kapolresta Mataram mengutip apa yang disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB, bahwa ada tiga hal yang harus dilakukan bersama-sama sebagai wujud memperjuangkan simbol Rupiah bagi Mata uang Indonesia adalah, Pertama, meningjatkan Pengawasan. Kedua, memberikan edukasi kepada masyarakat tengan Uang asli dan Uang palsu, dan terakhir ketiga, melakukan tindakan jika terjadi pemalsuan uang rupiah Indonesia.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
“Nah Tugas itu akan menjadi tugas semua lembaga sebagai upaya kerjasama dalam memberantas Uang tidak Asli (Palsu), “ucapnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala perwakilan BI NTB, peredaran uang palsu tahun ini menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya, ini tentu akibat kerjasama yang baik antar instansi / lembaga dalam melakukan upaya pencegahan maupun peninda terhadap Aktivitas peredaran uang Palsu.
Untuk tahun 2024 ini Kantor Perwakilan BI NTB melakukan pemusnahan uang Palsu sebanyak 8.307 lembar mulai lembaran nilai 2.000 hingga 100. ribu rupiah.
Pemusnahan Uang Palsu tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta pemberian cindera mata kepada lembaga / institusi terkait atas kerjasama selama ini dalam melakukan pemberantasan peredaran uang palsu. (Adb)