Pesan Ganja melalui Medsos, Pria di Mataram Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram

    Pesan Ganja melalui Medsos, Pria di Mataram Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram
    Barang bukti yang diamankan tim Resnarkoba Polresta Mataram dari terduga yang diamankan saat penggeledahan, (23/02)

    Mataram NTB - Niat untuk menjadikan obat, seorang pria di Mataram nekat memesan narkotika jenis ganja melalui online. Akhirnya pria bernama RM, Pria 31 tahun suku Sasak beralamat di lingkungan Pande, Kecamatan Sekarbela kota Mataram tersebut diamankan Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu, (23/02).

    Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE usai melakukan pengamanan terhadap terduga, (23/02).

    Kasat menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika terkirim lewat salah satu jasa pengiriman.

    Atas informasi tersebut Kasat memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan  informasi tersebut. Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal dengan disaksikan petugas lingkungan setempat dilakukan penangkapan terhadap terduga selaku pemilik paket tersebut di rumahnya di lingkungan Pande, kelurahan karang Pule Kecamatan Sekarbela, kota Mataram.

    Dari hasil penggeledahan paket tersebut, ditemukan satu klip plastik berisikan daun ganja seberat 4, 96 gram, yang selanjutnya diamankan bersama barang lainnya berupa kertas rokok serta alat komunikasi.

    "Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolresta Mataram, "jelas Yogi.

    Menurut keterangan singkat terduga bahwa ganja tersebut dipesan oleh tersangka untuk digunakan sebagai obat.

    Dan terduga mengakui bahwa dirinya memesan lewat online dan mengetehui info ganja tersebut melalui media sosial.

    "Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, oleh karena berniat untuk digunakan sebagai obat terduga memesan dengan cara online, "jelas Yogi.

    Sebagai pasal sangkaan terduka dejerat pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Undikma Bersama Sat Binmas Gelar Lomba Lombok...

    Artikel Berikutnya

    Patroli PPKM Polresta Sasar Kuliner Kaki...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami